Perbedaan Haji Reguler Dan Haji Plus

PERBEDAAN HAJI REGULER DAN HAJI PLUS


Untuk Sahabat di seluruh Nusantara yang selalu bahagia.

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, yang kewajibannya bersifat khusus, yakni terkhusus bagi orang yang mampu, baik mampu secara fisik, psikis, mental, dan financial. Sehingga orang Islam yang tergolong mampu berburu kesempatan untuk menunaikan ibadah haji, demi melengkapi rukun Islam.



Secara umum, pelaksanaan haji diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga pelaksanaan haji di luar pemerintah dianggap ilegal (tidak resmi). Namun ada 2 macam haji yang dianggap dan diakui oleh pemerintah, yakni haji reguler dan haji plus (haji khusus).

Apa perbedaannya?



Secara umum, perbedaan yang mendasar antara haji reguler dan haji plus dapat dilihat dari sisi hukum perundang-undangan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada Bab I Pasal 1 ayat (6), (7), dan (8) sebagai berikut :

Ayat (6) : Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.

Ayat (7) : Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah haji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

Ayat (8) : Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus.

Jadi, perbedaan yang sangat mendasar adalah, pelaksanaan ibadah haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, sedangkan pelaksanaan ibadah haji plus (haji khusus) diselenggarakan oleh pihak swasta, yang dalam hal ini disebut dengan istilah PIHK (biro perjalanan haji dan umroh) yang telah mendapat izin resmi sebagai pihak penyelenggara oleh Kementerian Agama.



Selain dilihat dari sisi penyelenggara, perbedaan ini juga dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain :

Pertama, aspek biaya

Biaya haji reguler lebih murah, jika dibandingkan dengan haji plus, dengan kisaran biaya mencapai USD 4500.

Sedangkan haji plus relatif lebih mahal dibandingkan dengan haji reguler, dengan biaya naik haji mencapai kisaran USD 8500 sampai USD 12000.

Jadi, dilihat dari aspek besarnya biaya, tentu haji plus lebih mahal 2 kali lipat bahkan lebih, jika dibandingkan dengan haji reguler.

Kedua, aspek waiting list (masa tunggu keberangkatan)

Masa tunggu keberangkatan haji reguler relatif lama, paling tidak harus menunggu minimal 5 tahun. Itupun di masing-masing daerah berbeda, ada yang hanya butuh waktu tunggu cuma 5 tahun, ada pula yang sampai 10 tahun lebih, dilihat dari dari sedikit banyaknya pendaftar dan peminat dari daerah Sahabat Cheria.

Sedangkan masa tunggu keberangkatan haji plus terbilang cukup cepat, dibanding dengan haji reguler. Dengan haji plus kuota masa tunggunya cukup dengan ± 3 tahun lamanya, dan haji plus non kuota cukup dengan 1 atau 2 tahun dilihat berdasarkan nomor porsi yang kosong (tidak terpakai).

Ketiga, aspek lamanya di tanah suci

Haji reguler membutuhkan masa bermukim selama sekitar 40 hari. Sedangkan haji plus membuthkan masa bermukim sekitar 19 sampai 30 hari.

Keempat, aspek akomodasi dan konsumsi

Selama di Makkah akomodasi dan konsumsi sehari-hari jamaah haji reguler harus mengusahakan sendiri, bisa dengan memasak, beli di rumah makan, atau melalui jasa catering. Untuk lebih jelasnya, akomodasi dan konsumsi jamaah haji reguler selama di tanah suci sebagai berikut :
·         Madinah (6 hari) : seluruh kebutuhan konsumsi jamaah ditanggung oleh hotel, dengan ketentuan sehari mendapat jatah makanan 2 kali. Dan juga pemondokan (maktab) di Madinah seluruhnya ditempatkan di hotel-hotel yang berdekatan dengan Masjid Nabawi, sehingga untuk menuju Masjid Nabawi, jamaah haji hanya cukup berjalan kaki.
·         Arafah-Muzdalifah-Mina (4 hari) : konsumsi ditanggung oleh pemondokan.
·         Makkah (20 hari) : seluruh konsumsi makan ditanggung oleh jamaah.

Sedangkan untuk konsumsi dan akomodasi jamaah haji plus seluruhnya ditanggung oleh pihak penyelenggara, baik ketika di Madinah, Arafah-Muzdalifah-Mina, maupun di Makkah.

Kelima, aspek penginapan

Pada saat berada di Makkah, pemondokan jamaah haji reguler berada di lokasi yang berbeda-beda. Biasanya mereka ditempatkan pada ring 1 yang berjarak maksimal 2 km dan ring 2 yang berjarak 4 km dari Masjidil Haram. Sedangkan jamaah haji plus penginapannya lebih dekat dengan Masjidil Haram.

Adapun pada saat di Madinah, terkait dengan penginapan cenderung hampir sama jaraknya dengan Masjid Nabawi antara jamaah haji reguler dan haji plus, yakni sekitar 250 sampai 500 meter. Yang menjadi pembeda adalah dari segi kelas dan jenis makanan, yang tentunya jamaah haji plus lebih baik dibanding jamaah haji reguler.

Seluruh paket haji di atas tidaklah berpengaruh pada mabrur dan tidaknya haji Sahabat Cheria, karena mabrur tidaknya haji Sahabat Cheria dilihat dari kekhusyu’an dalam menjalankan ibadah haji. Jadi menjadi mabrur atau tidak kembali pada diri pribadi Sahabat Cheria. Karena ketentuan di atas hanyalah sebatas pembeda dari segi biaya, fasilitas, dan waktu waiting list, tidak lebih dari itu.

Apapun pilihan dan kesempatan yang Sahabat Cheria peroleh, Cheria hanya bisa berdoa, semoga seluruh jamaah haji baik dari reguler maupun plus, diberikan predikat “mabrur”. Amien...

Bagi Sahabat yang hendak berkonsultasi atau sekedar mencari informasi terkait dengan ibadah haji, dapat menghubungi kami dengan alamat berikut :

Gedung Twink Lt. 3
Jl. Kapten P. Tendean No. 82 Mampang Prapatan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12790

Email : abadiwijayatravel@gmail.com

Kantor :
(021) 40871800

Mobile :
085225788966 (Telkomsel)
08985788966 (Three)
08886788966 (Smartfren)

0 Response to "Perbedaan Haji Reguler Dan Haji Plus"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel