Cara Daftar Haji Plus Berdasarkan Info Depag

Berdasarkan Info Haji Depag, tata cara daftar haji plus adalah sebagai berikut :

Mengisi Formulir yang tersedia di biro perjalanan haji khusus yang telah terdaftar di kementerian agama Republik Indonesia dengan melampirkan :
  • Foto copy KTP yang masih berlaku (4 lembar) 
  • Foto Copy kartu Keluarga 2 lembar 
  • Surat keterangan dokter dari Puskesmas 
  • Pas foto terbaru berwarna background warna putih, kepala 80%, badan 20% : 
  • 4x6 = 20 lembar 
  • 3x4 = 30 lembar 
  • Membayar uang muka USD 4.000 
  • Membuat surat kuasa bermaterai 6000 untuk pengurusan Haji Plus. Apabila ada persyaratan tambahan karena adanya perubahan peraturan akan kami informasikan pada saat pendaftaran. 

Biaya Sudah Termasuk
  • Setoran ONH ke Departemen Agama RI . 
  • Tiket pesawat kelas ekonomi PP 
  • Transportasi selama di tanah suci 
  • Airport tax dan handling 
  • Visa Haji 
  • Makan 3 kali sehari 
  • Hotel berbintang sesuai paket 
  • Tenda AC Arofah – Mina 
  • Muthowif ( Pembimbing haji ) & tim dokter 
  • Manasik haji 
  • Suntikan imunisasi meningitis 
  • Perlengkapan haji sesuai paket 
  • Air zam – zam 5 liter 

Biaya Belum Termasuk :
  • Biaya kelebihan bagasi 
  • Telpon, Fax, Laundry dll 
  • Dam nusuk tamatu' 
  • Pembuatan Paspor Hijau 
  • Fiskal Bagi jamaah yang belum memiliki NPWP 
  • Kehilangan barang bagasi 
  • City tour tambahan 
  • Kursi roda / Tandu 
  • Cargo 
  • Guide khusus
Begitulah cara daftar haji plus yang kami bisa share.. :-)

    0 Response to "Cara Daftar Haji Plus Berdasarkan Info Depag "

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel